• Selasa, 26 September 2023

Jika TWC Ingkar Janji, Eks Karyawan TMII Ancam Demo Besar

- Selasa, 1 November 2022 | 23:42 WIB
Caption foto : Pensiunan karyawan TMII demo menuntut pesangon di depan gedung Pengelola Pusat TMII, Jakarta Timur, Selasa (1/11/2022). Foto : Istimewa
Caption foto : Pensiunan karyawan TMII demo menuntut pesangon di depan gedung Pengelola Pusat TMII, Jakarta Timur, Selasa (1/11/2022). Foto : Istimewa
 
Gardunesia.com - Jakarta, Sejumlah pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengelola Pusat TMII, Jakarta Timur pada Selasa, 1 November 2022. 
 
Mereka mendesak manajemen TMII segera membayarkan uang pesangon 30 karyawan yang pensiun sejak Maret hingga Oktober 2022.
 
Ketua pensiunan karyawan TMII, Sutejo mengatakan, mantan karyawan TMII akan terus mengawal dan menuntut hak karyawan yang belum dibayarkan oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC) selaku manajemen TMII yang baru. 
 
Jika manajemen mengingkari janji, tentu kata Sutejo, mantan karyawan TMII akan menurunkan jumlah massa lebih besar.
 
"Kalau sampai manajemen TWC-TMII tidak memenuhi janjinya atau ingkar, teman-teman akan melakukan demo lagi. Dalam orasi pun disampaikan di depan pimpinan manajemen. Bahkan mungkin masa akan lebih banyak. Karena sudah terayun-ayun berapa bulan, diulur-ulur terus," tukas Sutejo.
 
Menurut dia, manajemen TMII telah menjanjikan bakal membayar uang pesangon mantan karyawan TMII yang pensiun secara bertahap. 
 
Tahan pertama, pengelola TMII berjanji pembayaran pesangon dicicil pada 25 November 2022 untuk bulan Maret sampai Juli 2022.
 
"Itu tahap pertama sebesar 10 persen dan 50 persen lagi pada akhir Desember. Tadi kesepakatan karena dia (pengelola TMII) menyanggupi melalui WA, jadi pembayaran bertahap sesuai perjanjian," ungkap Sutejo.
 
Namun, Sutejo mengatakan pengelola TMII meminta waktu dalam tiga hari ke depan untuk dibuatkan surat kesepakatan pembayaran bertahap uang pesangon terhadap mantan karyawan TMII tersebut.
 
 "Tadi perwakilan manajemen turun bahwa tuntutan sudah dipenuhi dua-tiga hari ini akan dibuatkan surat keputusannya," ujar Sutejo.
 
Catur Yudi Anto, salah satu perwakilan massa aksi menuntut adanya perjanjian secara tertulis terkait pemberian dana pesangon tersebut.
 
"Karena semalam sudah ada janji akan dibayarkan tanggal 25 Oktober 2022, namun masih berupa telpon dan WA. Kami pagi ini fokus untuk menuntut janji itu secara tertulis," kata Catur saat demo
 
Catur menjelaskan, permasalahan ini sudah berlangsung sejak bulan Maret tahun 2022 hingga Oktober ini.
 
"Kalau dihitung sudah sekitar delapan bulanan permasalahan ini tak kunjung dipenuhi," ujarnya.
 
Adapun kata Catur, hingga akhir tahun 2022, jumlah pensiunan karyawan TMII yang belum menerima pesangon sebanyak 30 orang.
Sementara, massa aksi yang hadir dalam aksi hari ini sekitar 17 orang.
 
AVP Finace, General Affair&Human Capital TMII, Leonardus Adityo Nugroho mengatakan, pihak pengelola dan perwakilan pensiunan karyawan telah melakukan pertemuan dan menemukan kesepakatan tertulis dan akan dituangkan, segera dirumuskan.
 
"Jadi, sudah tercapai suatu kesepakatan atau kesepahaman bahwa TWC, dalam hal ini manajemen  berkomitmen membayarkan semua kewajiban yang ada pada manajemen TWC," kata Leo di depan gedung Pengelola Pusat TMII
 
Dari kesepakatan itu bahwa pembayaran dana pesangon pensiunan karyawan TMII  akan diberikan secara bertahap.
 
Untuk tahap pertama pembayaran pesangon diberikan sekitar 25 November 2022. Untuk tahap kedua akan dibayar pada akhir Desember 2022. 
 
"Pembayaran untuk periode Maret-Juli 2022. Bulan setelah itu akan diselesaikan secara bertahap karena ini skala prioritas," kata Leo.
 
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. 
 
Yayasan Harapan Kita (YHK) diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. 
 
TMII dikelola oleh YHK  berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.
 
Selepas mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT TWC untuk memanfaatkan objek wisata budaya ini.
 
 

Editor: Davi Pranataliadi

Tags

Terkini

BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim

Minggu, 16 April 2023 | 19:58 WIB

Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Selo di Boyolali

Selasa, 11 April 2023 | 03:00 WIB

Terpopuler

X